Kamis, 26 Maret 2015

PERATURAN WKF 2015

Per 1 Januari 2015, peraturan pertandingan WKF KATA AND KUMITE COMPETITION RULES REVISION 9.0 resmi diberlakukan, banyak perubahan-perubahan signifikan yang perlu diperhatikan tidak hanya oleh wasit dan juri, melainkan pelatih dan para atlet. Hal ini dikarenakan tidak sedikit kekalahan atau pelanggaran yang terjadi dikarenakan kurangnya pemahaman mengenai peraturan perwasitan versi terbaru. (Version 9.0)‎.

Arawaza WKF Approved Hijab

KATEGORI KUMITE

  1. Perlengkapan atlet sudah ditetapkan bahwa wajib menggunakan WKF Approved Hijab untuk atlit putri muslimah bagi yang menggunakan dengan ketentuan untuk atlit harus terbuka bagian leher dan telinga, sedangkan wasit dan pelatih boleh tertutup telinga dan lehernya. Sedangkan untuk pertandingan di Nasional, penggunaan hijab belum bisa diterapkan sesuai peraturan karena bentuk hijab yang terbuka tersebut belum bisa diterima oleh atlit muslimah di Indonesia. (Saat ini Produk WKF Approved Hijab dikeluarkan oleh Arawaza dan telah tersedia di www.oshcollection.com - red
  2. Tidak ada penambahan waktu untuk pertandingan FINAL. Jika sebelmnya untuk perebutan medali Senior waktu ditambahkan 1 menit, namun kini tetap menggunakan waktu penyisihan sesuai kategori. Misal Senior untuk Putra 3 menit dan untuk putri 2 menit.
  3. Untuk waktu 10 detik terakhir tidak berlaku lagi passivity (bersikap deffence dan tidak menunjukkan niat untuk melancarkan serangan untuk menambah skor).
  4. Membanting lawan dengan menggunakan 2 tangan dilarang kecuali untuk menangkap kaki lawan saat lawan menyerang dengan tendangan. Jika hal tersebut dilakukan maka akan dikenakan hukuman peringatan kategori 2 (C2).
  5. Membanting diperbolehkan hanya dengan menggunakan satu tangan dan pada saat membanting tidak boleh melebihi atas pinggang atau tidak boleh juga membanting dengan cara tangan meraih kaki lawan dari bawah.
  6. Diberikan 1 kartu protes bagi kontingen yang akan dipegang oleh pelatih yang mendampingi dalam setiap partai pertandingan. Kartu protes ini dapat digunakan oleh pelatih jika pelatih merasa ada skor yang masuk tapi tidak diambil oleh juri. Setelah pelatih salah satu kontingen melakukan protes tersebut, akan dilakukan review oleh 2 orang wasit senior melalui rekaman Video. Namun jika protes yang dilontarkan oleh pelatih tersebut tidak terbukti, kartu protes tersebut akan ditahan. Namun jika protes tersebut diterima, maka keputusan wasit akan mengikuti hasil review dan kartu protes dikembalikan kepada pelatih untuk dapat digunakan kembali pada kesempatan berikutnya.
  7. Pemisahan yang jelas tugas dan wewenang wasit dan juri bahwa Juri hanya berwenang memberikan skor dan memberikan hukuman untuk terjadinya jogai (keluar arena) sedangkan wasit bertanggung jawab untuk memberikan pendapat hukuman C1 dan C2 dengan minimal mendapat dukungan dari 2 juri.
  8. Waktu istirahat untuk atlet untuk melakukan pertandingan berikutnya adalah sama dengan waktu standar pertarungan kategori tersebut. Misal senior putra 3 menit, maka untuk main berikutnya 3 menit juga. Kecuali untuk referchage atau kesempatan kedua adalah 5 menit karena termasuk waktu untuk mengganti warna perlengkapan.
  9. Untuk kadet, face mask hanya berlaku ditahun 2015 ini saja, selanjutnya mulai 1 januari 2016 tidak ada lagi penggunaan facemask.
  10. Setiap kontestan memiliki area start bebas dalam area 2x1m dengan warna matras berwarna merah.

Area berdiri kontestan pada Kumite




KATEGORI KATA

  1. WAJIB untuk melakukan penghormatan sebelum dan sesudah memperagakan kata, jika tidak maka peserta akan didiskualifikasi. (Sebelumnya justru tidak dibolehkan melakukan penghormatan)
  2. Kata yang boleh diperagakan itu bukan lagi berdasarkan school atau club, tapi harus berdasarkan Ryu-Ha (Shotokan, Shitoryu, Wadoryu, Goju-Ryu).
    Note: Karate-ka aliran shotokan boleh menggunakan kata di luar aliran Shotokan selama berada dalam daftar kata yang boleh dipertandingkan.
    Berikut merupakan daftar Kata tersebut:

    Kata List

    Note: Nama beberapa Kata diterjemahkan dalam bahasa romawi dari bahasa aslinya (jepang), di beberapa perguruan dapat terjadi merupakan Kata yang sama namun penamaan yang berbeda
  3. Kata dasar boleh dipertandingkan dalam pertandingan kata senior. Tidak ada lagi Kata Wajib sehingga seluruh Kata menjadi Tokui semua
  4. Perubahan Kriteria penilaian dari 4 komponen penilaian (Kesesuaian, Technical Performance, Kinerja atletis/power, dan Tingkat kesulitan). Namun sekarang dijadikan 3 kriteria utama menjadi Kesesuaian, Technical Performance dan Kinerja Atletis/Power. Sedangkan penilaian tingkat kesulitan kata digabungkan penilaiannya dalam Technical Performance.
  5. Chief Judge boleh memanggil Juri (Shugo) hanya untuk menjelaskan telah terjadi pelanggaran Diskualifikasi.


GENERAL (Berlaku untuk KATA dan KUMITE)

  1. Diberlakukannya Double Disqualification, yaitu kedua peserta bisa dua duanya di diskualifikasi baik untuk kumite maupun kata apabila 2 kontestan tersebut terdiskualifasi (Hanshoku). Jika terjadi pada babak penyisihan maka dua duanya hilang dalam bagan pertandingkan, (lawan di pertandingan sesudahnya menjadi menang bye). Namun dalam perebutan medali, tetap harus ada penentu kemenangan, maka penentuan pemenang akan dilakukan dengan hantei (voting).
  2. Perubahan kategori pertandingan (Kadet, Junior, Under 21 dan Senior), contoh sebelumnya Under 21 itu 3 kelas putra dan 3 kelas putri dan kata tidak ada. Sekarang menjadi ada kata dan nomor pertandingan menjadi 5 putra dan 5 putri.

Sekian merupakan hal-hal yang perlu dipahami oleh seluruh insan olahraga Karate-Ka di Indonesia. Jangan sampai kekalahan terjadi karena kurangnya pemahaman di dunia perwasitan. Adapun inti dari perubahan peraturan perwasitan tersebut adalah:
  1. Supaya pertandingan bisa lebih mudah dimengerti dan dilihat dengan baik oleh penonton / tidak membingungkan.
  2. Lebih terukur walaupun tetap saja tidak mutlak semuanya menjadi terukur sebagai persyaratan yang diminta oleh IOC agar karate bisa tampil di Olimpiade musim dingin di jepang.

Walaupun demikian, tentunya terdapat beberapa kendala yang perlu kita sikapi. Kendala tersebut adalah:
  1. Peraturan ini terbilang baru dan tidak banyak daerah yang telah memahami secara menyeluruh peraturan-peraturan tersebut sehingga perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh.
  2. Wasit dan Juri perlu benar-benar memperhatikan peraturan. Saat ini masih terdapat Wasit/Juri yang belum maksimal sehingga menimbulkan banyak protes.
  3. Dengan diberlakukannya Kata kembali ke style lagi, maka wasit dituntut harus tahu untuk semua aliran, minimal walaupun tidak hapal semua Kata terutama Kata aliran lain maka diharapkan untuk mengetahui setiap karakteristik dan filosofinya. Sekarang Wasit/Juri lebih dituntut untuk mempelajari lagi mengenai aliran Karate lainnya yang masih dalam naungan WKF.
  4. Dengan diberikannya kartu protes, maka waktu pertandingan dapat berlangsung semakin lama karena  diperlukan waktu bagi wasit untuk melakukan review ulang. Perlu diperhatikan oleh pihak penyelenggara dalam mengatur waktu jalannya pertandingan.

Kejuaraan KARATE O2SN Kabupaten Pangandaran Tahun 2015

Seleksi di setiap Komesariat berjalan lancar, meski dengan berbagai perbedaan semuanya menyatu di dalam satu ruang yaitu FORKI "Federasi Olahraga Karatedo Indonesia".
Untuk tingkat Komesariat Tingkat SD dan SLTP sungguh meriah, khususnya di Ranting Pangandaran, Kedua kubu dari KKI dan BKC bertanding sengit, meski banyak perbedaan cara menilai dari kedua perguruan namun di putuskan sistem penilaian di sesuaikan dengan peraturan WKF "World Karate Federation" dengan sistem gugur. Kedua kubu tersebut meneyepakati dan di laksanakanlah pertandingan.

Untuk tingkat SD Ranting Pangandaran Tingkat Komesariat, Juara 1 di menangkan oleh Bintang dari Perguruan KKI dan Juara 2 di menangkan oleh Wildan dari Perguruan BKC.
Untuk tingkat SLTP Ranting Pangandaran Tingkat Komesariat KATA Putri di menangkan Oleh Sintiani Dari Dojo SMP N 1 Pangandaran, Untuk Tingkat Komesariat KATA Putra di menangkan oleh Marabel Movan dari dojo NESASI Pangandaran.

Untuk Tingkat SLTA, Khususnya Ranting Pangandaran akan di turunkan atlit-atlit dengan kelasnya masing-masing :
Kang Feri Kurniawan, Teh Nur Dona, Teh Siti Kulsum akan di turunkan di KUMITE mewakili ranting Pangandaran.
Kang Moch Noor dan Teh Dwi Gamayanti akan Turun di KATA mewakili Ranting Pangandaran.

Semoga Kejuaraan Karate O2SN Kabupaten Pangandaran berjalan dengan lancar, sebagaimanapun perbedaan, sebagaimanapun kisah dan sejarah yang pernah ada kita semua tetap satu. Satu dalam bendera FORKI dan satu dalam mengangkat Cabang Olehraga  Prestasi Karate di Kabupeten Pangandaran.

Jaya KARATE Kabupaten Pangandaran.

oOSH.   

Selasa, 03 Maret 2015

UKT PERIODE I 2015

UKT Periode Pertama akan di laksanakan Pada ;
Hari Minggu 08 Maret 2015, yang bertempat di SMP N 1 Kalipucang. Diharapkan kepada seluruh anggota dapat kembali bersemangat dan berjuang untuk tetap berlatih dan menempa diri dan ukirkan dan kibarkan BKC di Kabupaten Pangandaran.


Untuk seluruh ranting di kabupaten pangandaran meliputi : Ranting Pangandaran, Ranting Padaherang, Ranting Parigi dapat hadir dan ikut serta dalam kegiatan.
Harap dapat mengkordinir keuangan dan juga anggota di setiap dojo masing-masing.

Semoga tuhan yang maha esa menyertai kita dan memberikan restu serta inayahnya untuk kelancaran kegiatan.

Amminn..